Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengeluarkan Peraturan Menakertrans No. 40 tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki TKA, peraturan ini ditandatangani 29 Februari 2012 lalu. Menarik mencermati peraturan ini karena cukup sedikit peraturan negara ini yang dibuat untuk melindungi masyarakat lokal dari serbuan penyakit globalisasi. Salah satunya melindungi para pekerja dalam negeri dari serbuan para pekerja asing. Menurut saya peraturan ini datang sangat terlambat. Negara lain yang concern mengenai kepentingan warga negaranya telah membuat aturan proteksi yang ketat dan njlimet sejak lama. Tapi tentu saja "better late than never..".
Pertanyaan terbesar saya, mengapa 19 jabatan? Semuanya hanya pada jabatan bersangkutan dengan fungsi pengelolaan SDM (HRD). Apakah peraturan ini bagian dari strategi lebih jauh untuk melindungi tenaga kerja Indonesia? Akankah ada lagi jabatan lain yang dilarang? Apa ukuran kesuksesan dari "perlindungan" warganegara kita? Permen ini tidak menjelaskan tentang alasan dan operasionalisasinya. Bagaimana jika ada pekerjaan yang sama namun "diakali" dengan nama jabatan berbeda? Apa saja sangsinya?
Bagi saya peraturan ini kehilangan substansi penting dari konsep perlindungan tenaga kerja lokal dan hubungannya dengan keseimbangan pembengunan ekonomi. Yang pertama, jangan larang jabatan tertentu, namun laranglah pekerjaan yang jelas-jelas tersedia dan bisa diisi oleh orang lokal. Perusahaan yang ingin merekrut TKA (tenaga kerja asing) harus membuktikan bahwa memang tidak ada pekerja lokal yang bisa dan layak mengisi lowongan yang ada.
Kedua, walau ada standar nama jabatan seperti ISCO (International Standard Classification of Occupations) yang dipakai Kemnakertrans sebagai standar penyebutan jabatan, namun nama jabatan adalah hal yang paling dinamis dalam dunia kerja. Apalah artinya nama jabatan? Siapapun saat ini bisa dengan gampang membuat berbagai nama jabatan sesuai kebutuhan spesifik masing-masing organisasi. Artinya, peraturan ini sangat terbuka untuk tidak ditaati secara administratif. Jangan memakai "pagar" nama jabatan, pakailah "pagar" prosedur administratif seperti adanya bukti administratif dari upaya pencarian sumber tenaga lokal namun gagal didapat, atau bisa pula dengan adanya persetujuan dari serikat pekerja atau asosiasi profesi tertentu.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kualitas dan juga kuantitas pekerja Indonesia secara umum masih tertinggal, namun kita harus bisa membuat peraturan proteksi yang smart, komprehensif dan berorientasi jauh kedepan. Jangan hanya dibuat tergesa-gesa dengan pertimbangan politis jangka pendek saja.
Hal lucu tentang peraturan ini adalah penterjemahan jabatan CEO (Chief Executive Officer) menjadi Kepala Eksekutif Kantor. Ada kesan bahwa pembuat peraturan ini sama sekali tidak mengerti esensi dari jabatan CEO yang tidak hanya mencakup sebuah "kantor". Kalau CEO seharusnya jangan dilarang, ini jabatan yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi kita. Saat ini banyak perusahaan lokal yang sedang giat go global atau ingin mencapai standar global. Dengan adanya CEO kelas dunia masuk Indonesia, kita bisa mendorong banyak calon CEO lokal untuk belajar dari CEO asing. Sangat sedikit CEO (atau pekerja yang memegang jabatan CEO) asli Indonesia yang memiliki kualitas dunia. Baca juga tulisan saya tentang CEO RIM.
Berikut ke 19 jabatan yang dilarang tersebut yang di-copy langsung dari Permen asli:
1. Direktur Personalia (Personnel Director)
2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
3. Manajer Personalia (Human Resource Manager)
4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor)
5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)
6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor)
7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor)
8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator)
9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer)
10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist)
11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist)
12. Penasehat Karir (Career Advisor)
13. Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor)
14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling)
15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator)
16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator)
17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer)
18. Analis Jabatan (Job Analyst)
19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
Pertanyaan terbesar saya, mengapa 19 jabatan? Semuanya hanya pada jabatan bersangkutan dengan fungsi pengelolaan SDM (HRD). Apakah peraturan ini bagian dari strategi lebih jauh untuk melindungi tenaga kerja Indonesia? Akankah ada lagi jabatan lain yang dilarang? Apa ukuran kesuksesan dari "perlindungan" warganegara kita? Permen ini tidak menjelaskan tentang alasan dan operasionalisasinya. Bagaimana jika ada pekerjaan yang sama namun "diakali" dengan nama jabatan berbeda? Apa saja sangsinya?
Bagi saya peraturan ini kehilangan substansi penting dari konsep perlindungan tenaga kerja lokal dan hubungannya dengan keseimbangan pembengunan ekonomi. Yang pertama, jangan larang jabatan tertentu, namun laranglah pekerjaan yang jelas-jelas tersedia dan bisa diisi oleh orang lokal. Perusahaan yang ingin merekrut TKA (tenaga kerja asing) harus membuktikan bahwa memang tidak ada pekerja lokal yang bisa dan layak mengisi lowongan yang ada.
Kedua, walau ada standar nama jabatan seperti ISCO (International Standard Classification of Occupations) yang dipakai Kemnakertrans sebagai standar penyebutan jabatan, namun nama jabatan adalah hal yang paling dinamis dalam dunia kerja. Apalah artinya nama jabatan? Siapapun saat ini bisa dengan gampang membuat berbagai nama jabatan sesuai kebutuhan spesifik masing-masing organisasi. Artinya, peraturan ini sangat terbuka untuk tidak ditaati secara administratif. Jangan memakai "pagar" nama jabatan, pakailah "pagar" prosedur administratif seperti adanya bukti administratif dari upaya pencarian sumber tenaga lokal namun gagal didapat, atau bisa pula dengan adanya persetujuan dari serikat pekerja atau asosiasi profesi tertentu.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kualitas dan juga kuantitas pekerja Indonesia secara umum masih tertinggal, namun kita harus bisa membuat peraturan proteksi yang smart, komprehensif dan berorientasi jauh kedepan. Jangan hanya dibuat tergesa-gesa dengan pertimbangan politis jangka pendek saja.
Hal lucu tentang peraturan ini adalah penterjemahan jabatan CEO (Chief Executive Officer) menjadi Kepala Eksekutif Kantor. Ada kesan bahwa pembuat peraturan ini sama sekali tidak mengerti esensi dari jabatan CEO yang tidak hanya mencakup sebuah "kantor". Kalau CEO seharusnya jangan dilarang, ini jabatan yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi kita. Saat ini banyak perusahaan lokal yang sedang giat go global atau ingin mencapai standar global. Dengan adanya CEO kelas dunia masuk Indonesia, kita bisa mendorong banyak calon CEO lokal untuk belajar dari CEO asing. Sangat sedikit CEO (atau pekerja yang memegang jabatan CEO) asli Indonesia yang memiliki kualitas dunia. Baca juga tulisan saya tentang CEO RIM.
Berikut ke 19 jabatan yang dilarang tersebut yang di-copy langsung dari Permen asli:
1. Direktur Personalia (Personnel Director)
2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
3. Manajer Personalia (Human Resource Manager)
4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor)
5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)
6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor)
7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor)
8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator)
9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer)
10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist)
11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist)
12. Penasehat Karir (Career Advisor)
13. Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor)
14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling)
15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator)
16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator)
17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer)
18. Analis Jabatan (Job Analyst)
19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
0 Komentar